Moeldoko pada pertengahan Oktober lalu dicecar 20 pertanyaan terkait laporannya terhadap peneliti ICW tentang dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan terhadap Moeldoko buntut dari aduan yang dilayangkan pihaknya ke Mabes Polri pada 10 September dan teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Moeldoko membuat laporan itu lantaran tidak terima atas tudingan ICW soal bermain dalam bisnis obat Ivermectin. Ia juga tak terima dituduh melakukan permainan bisnis impor beras.
Dalam laporannya Moeldoko mempersangkakan peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum membuat laporan, Moeldoko mengaku sempat melayangkan somasi ke ICW atas tudingan itu.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Mantan panglima TNI itu meminta dua peneliti ICW meminta maaf ke publik atas fitnah tersebut, namun permintaan itu tak dipenuhi.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengaku kliennya belum ada rencana untuk berdamai dengan dua peneliti ICW tersebut. Kendati demikian, Otto menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyelidikan atas laporan kliennya ini.
"Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita enggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan," kata Otto.