WahanaNews-Borneo | Dalam sebuah laporan tentang praktik Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021, AS mencatut kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga dan Miftahul Huda terkait bisnis Ivermectin pada 10 September tahun lalu.
Laporan HAM yang diterbitkan AS menyoroti polemik Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan sejumlah aktivis atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
"Gugatan pidana berfokus pada pernyataan yang dibuat oleh organisasi pada bulan Juli yang menuduh Moeldoko memiliki konflik kepentingan dalam mempromosikan penggunaan Ivermectin sebagai pengobatan untuk Covid-19, karena hubungan dekat putrinya dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin," tulis laporan HAM AS, Jumat (15/4/2022).
Laporan itu juga menerangkan bahwa Moeldoko kala itu telah membantah putrinya memiliki hubungan bisnis dengan PT Hansen Laboratories. Sebelum mengajukan tuntutan itu, Moeldoko juga telah mengirim tiga surat kepada ICW.
Sementara pada kasus Luhut, laporan itu juga menuliskan bahwa pada 22 September 2021, Luhut mengajukan pengaduan pidana dan perdata pencemaran nama baik ke polisi oleh Haris Azhar dan Fatia.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Aduan tersebut mengarah pada pernyataan yang dibuat oleh Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris pada 20 Agustus tahun lalu.
Laporan itu menuliskan bahwa keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik di Papua.
"Pengacara dan juru bicara Pandjaitan membantah tuduhan para aktivis dan menyatakan mereka tidak memiliki dasar faktual untuk mengklaim Pandjaitan memiliki konflik kepentingan di Papua. Hingga akhir tahun, Badan Reserse Kriminal sedang menyelidiki pengaduan tersebut setelah upaya untuk mengatur sesi mediasi antara para pihak terhenti," lanjut laporan tersebut.