Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang kiranya diperlukan.
Siapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan konfirmasi.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
4. Cek NIK melalui email
Jika tak terlalu terburu-buru, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui surat elektronik (surel) ke alamat [email protected].
Gunakan format berikut untuk mengisi badan surel:
#NIK#nama_lengkah#nomor_KK#nomor_telpon#keluhan
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
5. Cek NIK melalui situs Dukcapil
Carak cek NIK KTP secara online yang terakhir adalah dengan mengakses laman resmi Dukcapil.
Berikut langkahnya:
- Akses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id/;
- Cari menu e-KTP;
- Isi NIK dan tekan tombol 'enter' di keyboard.
Jika data KTP memang valid, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data diri lengkap. [Ss]