Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang kiranya diperlukan.
Siapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan konfirmasi.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
4. Cek NIK melalui email
Jika tak terlalu terburu-buru, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui surat elektronik (surel) ke alamat [email protected].
Gunakan format berikut untuk mengisi badan surel:
#NIK#nama_lengkah#nomor_KK#nomor_telpon#keluhan
Baca Juga:
Pemkot Palembang Jamin Layanan Berobat Gratis di RS Bari Pakai KTP
5. Cek NIK melalui situs Dukcapil
Carak cek NIK KTP secara online yang terakhir adalah dengan mengakses laman resmi Dukcapil.
Berikut langkahnya:
- Akses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id/;
- Cari menu e-KTP;
- Isi NIK dan tekan tombol 'enter' di keyboard.
Jika data KTP memang valid, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data diri lengkap. [Ss]