•Nomor telepon yang bisa dihubungi
•Nomor identitas KTP
Baca Juga:
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
•Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Kendati demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Proses penurunan daya ini juga kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto dilansir dari Kompas.com.[ss]