Bisa ajukan turun daya
Darmawan menambahkan, bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 dapat mengajukan penurunan daya listrik.
Baca Juga:
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujarnya dilansir dari Antara (13/6/2022).
Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.
Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat. Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya. Berikut dokumen tersebut:
•Nomor ID pelanggan/rekening
•Detail alamat lengkap