Komitmen pembiayaan IKN dari pihak luar
Sidik menuturkan, komitmen pihak di luar pemerintah terkait pembiayaan IKN memang masih dalam tahap awal.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
"Dalam realisasinya nanti, tentu semuanya akan dibicarakan lebih detail bersama pemerintah," ungkap Sidik.
Ia menambahkan, kelembagaan, termasuk struktur organisasi otorita IKN, akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
Adapun hal itu menjadi salah satu peraturan turunan prioritas amanat Undang-Undang (UU) IKN, yang harus selesai paling lambat 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
"Saat ini Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rencana Perpres tersebut," tandas Sidik.
Investasi 100 miliar dollar AS
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Softbank tertarik berinvestasi sebesar sebesar 100 miliar dollar AS di Ibu kota baru.