Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan.
"Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU," jelasnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Sikap Tegas Presiden untuk Penyelesaian Pembangunan Kawasan Otorita IKN
Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.
"Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]