Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan.
"Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU," jelasnya.
Baca Juga:
Jadi Laboratorium Etos Kerja Baru, MARTABAT Prabowo-Gibran: OIKN sebagai Pusat Lahirnya Standar Baru Pelayanan Publik
Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.
"Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]