Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan.						
					
						
						
							"Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU," jelasnya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									MARTABAT Prabowo-Gibran: Siapkan Lahan 63 Hektare untuk Kedutaan Besar Buktikan Kesiapan Kawasan Otorita IKN Jadi Kota Dunia
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.						
					
						
						
							"Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya," pungkasnya.						
					
						
						
							[Redaktur: Amanda Zubehor]