Kaltim.WahanaNews.co, Penajam - Satpol PP Penajam Paser Utara Tetap Menindak Bangunan tak Berizin yang Sudah Ada Sebelum IKN Pindah.
Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan pihaknya masih berwenang atas ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Sepaku, lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Baca Juga:
Studi Banding ke Mesir, Turki, dan India Dibatalkan, IKN Andalkan Riset Online
Dilansir TribunKaltimco, Kamis (24/8/2023) Margono mengatakan bahwa sejauh ini kewenangan Otorita IKN Nusantara, berkaitan dengan perizinan.
Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih menjadi kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU).
Untuk itu, bangunan-bangunan yang tidak berizin di Sepaku terutama yang sudah ada sebelum IKN pindah, tetap akan ditertibkan oleh Satpol PP PPU.
Baca Juga:
Pegawai Otorita Mulai Berkantor di IKN Maret 2025
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto.
"Jadi memang sesuai surat Mendagri, sampai Perpres pemindahan IKN Nusantara terbit maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol PP PPU termasuk trantibum," ungkapnya.
Satpol PP kata Margono akan segera menelusuri administrasi bangunan tersebut.
Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan.
"Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU," jelasnya.
Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.
"Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]