KALTIM.WAHANANEWS.CO, Sangatta - Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi tuntutan utama.
“Ada enam tuntutan yang kami bawa dalam aksi ini. Dari mulai masif-nya PHK sepihak di Kutim sampai penerapan prioritas tenaga kerja lokal di setiap perusahaan,” kata Koordinator Aksi Rikardus, di Sangatta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Bos Buruh Ingatkan Gelombang PHK, Siaga 3 Bulan
Ia menyebutkan, momentum Hari Buruh Internasional saat ini, banyak keresahan yang dirasakan dan dikhawatirkan para pekerja.
“Dari banyaknya permasalahan pekerja di Kutim, kami bersepakat untuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan aspirasi di depan kantor perwakilan rakyat ,” tegasnya.
Rikardus mengatakan, sebanyak enam tuntutan yang di sampaikan Aliansi Serikat Buruh Kutim yakni, stop kriminalisasi pengurus serikat buruh, stop PHK sepihak sektor pertambangan dan perkebunan di Kutai Timur, segera aktifkan tim deteksi dini ketenagakerjaan Kutim, segera aktifkan tim lembaga kerjasama Bipartit Kutai Timur.
Baca Juga:
Tambang Mati, Rakyat Tercekik: Ketika Negara Gagal Hadir di Jalan Houling
Kemudian, mendesak semua perusahaan mengimplementasikan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024 untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen.
Terakhir, aliansi pekerja Kutim mendesak semua perusahaan di Kutim memberi kesempatan kepada tenaga kerja disabilitas.
“Kami harap aspirasi kami ini didengar dan ditindak lanjuti pihak pemerintah melalui desakan perwakilan rakyat. Jangan sampai isu tenaga kerja Kutim di kesampingkan,” katanya.
Sementara itu aksi demonstrasi Aliansi Serikat Buruh Kutim yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim itu, diikuti tujuh serikat buruh diantaranya Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Buruh Sejahtera Independen 1992 (SBSI ‘92), Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (FHukatan), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketujuh serikat tersebut bergantian melakukan orasi dengan menyampaikan berbagai keresahan yang diterima para anggotanya sebagai buruh di Kutim.
[Redaktur: Amanda Zubehor]