"Betul dia menyerahkan diri, terus kita jemput untuk diambil keterangan," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadal RA dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
"Belum (tersangka) masih mau kita gelar perkara dulu," katanya.
Sebelumnya polisi telah menangkap pemuda berinisial AWK (23) yang diduga menjadi pelaku yang menuliskan komentar ancaman penembakan kepada Anies di media sosial.
Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi. Pelaku juga telah mengakui bahwa dirinya memang menuliskan komentar ancaman tersebut.
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
Namun, sejauh ini, polisi belum menemukan kemungkinan pelaku terafiliasi partai politik atau paslon lain, terutama jika mengacu pemeriksaan awal yang dilakukan setelah pelaku ditangkap.
"Sampai saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan itu [afiliasi parpol atau pendukung capres lain] untuk informasi awal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Sabtu (13/01/24).
[Redaktur: Amanda Zubehor]