"PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp 13 miliar yang bersumber pada kas operasional PT PDS," kata Zulpan.
Proses administrasi proyek pengadaan barang dan jasa itu telah selesai. Namun hingga saat ini barang dan jasa yang dimaksud tidak pernah ada.
Baca Juga:
Proyek IKN Disetop Sementara per 10 Agustus, Basuki Beberkan Alasannya
"Kegiatan tersebut secara administratif dokumen telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa atau melanggar SOP, kemudian hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Namun, total ada 40 orang saksi yang telah diperiksa. [As]