Kaltim.WahanaNews.co, Jakarta - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk telah melakukan pertemuan lanjutan dengan pelanggan yang sebelumnya mengeluhkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 41 juta pada Jumat (12/01/24) siang.
Sebelumnya pemilik akun X @brosalind mengeluh ada tagihan susulan usai pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pelanggan memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Pelanggan juga telah membayar 30% dari total tagihan susulan tersebut sehari sebelumnya.
"Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1)," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/01/24).
Pihaknya menegaskan, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan. PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Tagihan Listrik Rp41 Juta dari PLN di Media Sosial
Elpis sebelumnya juga menyebut pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL dengan tujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," kata Elpis.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Elpis, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.