Kendala yang sering dihadapi adalah adanya tumpang tindih kepemilikan sertifikat, sehingga dalam penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Tetapi, PLN UIP Kalbagtim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru siap berkomitmen dengan hubungan kerjasama dan sinergi yang baik dapat menyelesaikan 100 % kegiatan pengamanan aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Kotabaru.[ss]