WahanaNews-Kaltim | Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) kembali menerima sertifikat aset tanah milik PT PLN (Persero).
Sebanyak 13 sertifikat tanah diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Jani Levinus kepada Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP Kalbagtim, Supriyanto pada Kamis (21/4).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Hingga saat ini tercatat sudah 113 sertifikat yang terbit dan telah diterima oleh PLN UIP Kalbagtim.
Sedangkan untuk tahun 2022, PLN UIP Kalbagtim mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat aset tanah milik PT PLN (Persero) sebanyak 783 persil yang tersebar di wilayah kerja PLN UIP Kalbagtim yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
“Terimakasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan oleh seluruh Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten di Kaltim, Kaltara dan Kalsel kepada UIP Kalbagtim. Khususnya tim di bawah Pimpinan Bapak Jani Levinus di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, sehingga hari ini kami bisa menerima 13 sertifikat aset PLN,” ucap Basuki Rahman, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Koordinasi dan pengawalan terhadap kegiatan sertipikasi ini terus dilakukan oleh PLN UIP Kalbagtim.
Dikarenakan target sertifikat terbit di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru sebanyak 78 persil, sehingga masih ada sekitar 65 persil lagi yang sedang diusahakan untuk penyelesaiannya.
“Hari ini kami menyerahkan sebanyak 13 sertifikat tanah, dan progres yang lainnya terdapat 13 sertifikat sedang dalam tahap proses cetak buku sertifikat, lalu 14 dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). Kami terus melakukan monitoring progres di lapangan, sehingga sangat diharapkan dapat tercapai target yang telah ditentukan,” ucap Jani.
Kendala yang sering dihadapi adalah adanya tumpang tindih kepemilikan sertifikat, sehingga dalam penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Tetapi, PLN UIP Kalbagtim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru siap berkomitmen dengan hubungan kerjasama dan sinergi yang baik dapat menyelesaikan 100 % kegiatan pengamanan aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Kotabaru.[ss]