PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 24,23 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Darmawan merinci, sepanjang tahun 2020, sejak April pemerintah melalui PLN menyalurkan Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp 11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dana stimulus tersebut digunakan oleh pemerintah melalui PLN untuk memberikan pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA.
Kemudian juga diberikan diskon 50 persen dan 25 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi. Stimulus diskon listrik ini juga diberikan kepada pelanggan prabayar maupun pasca bayar.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.
Pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah pada masyarakat. PLN bertugas menyalurkan stimulus ke masyarakat dengan baik dan tepat sasaran," pungkas Darmawan.