“Saat ini lagi proses sosialisasi ke penjual BBM eceran atau pom mini, rencananya April dimulai penertiban. Bagi yang punya izin Sistem OSS dan Izin IUN tidak ditertibkan, karena klasifikasi Pertamina itu jatuhnya ke Pertashop," terangnya.
Meski demikian, ia membantah pom mini harus diganti dengan Pertashop, sebab pom mini ini hanya penamaannya saja.
Baca Juga:
Ditegur Oknum yang Mengaku dari Polda Papua Barat, Operator Pertashop Jadi Bingung Melayani Konsumen
"Sebenarnya dalam artian ini 'kan Pertashop sama aja itu. Tapi ada aturan mainnya yang ada di IUN," kata Budi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]