KALTIM.WAHANANEWS.CO, Balikpapan - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinas Perindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah pelanggaran terkait kemasan produk saat melakukan pengawasan di beberapa pasar tradisional di Kota Balikpapan.
"Kami menemukan produk beras dengan takaran tidak sesuai berat bersih yang tertera di kemasan," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Kaltim Syahrani, di Balikpapan, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
Selain itu, Syahrani menyebutkan temuan produk barang tanpa sertifikasi halal yang jelas, sehingga berpotensi meresahkan warga Muslim yang membutuhkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi.
"Setelah pengawasan ini, kami akan menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait. Kami akan mendorong pemberian surat teguran kepada produsen yang terbukti melanggar aturan," ujar Syahrani.
Syahrani menjelaskan bahwa pengawasan terpadu ini bertujuan untuk memastikan barang yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat terkait perdagangan dan distribusi barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2025.
Saat sidak di Balikpapan, Syahrani menjelaskan terbagi menjadi dua tim. Tim 1 menyasar Pasar Pandansari, Robinson Swalayan, dan Hypermart Pentacity, sementara Tim 2 melakukan inspeksi di Pasar Sepinggan, MAXI Swalayan Sepinggan, dan Lotte Mart.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Dinas Kelautan Kaltim, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal termasuk Kepolisian Daerah Kaltim serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan.