Wilayah terkena proyek pembangunan prasarana pendukung transportasi ibu kota negara masa depan Indonesia itu, antara lain Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kelurahan Gersik dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Makmur Marbun.
Bank Tanah melakukan pengelolaan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) 4.162 hektare, yang diambil alih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dijadikan area pengembangan prasarana penunjang Kota Nusantara.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Badan Bank Tanah menyiapkan lokasi reforma agraria, serta untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk lokasi pembangun Bandara Naratetama, kawasan lindung, dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola itu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]