"Manfaat percepatan penerbitan perizinan itu berikan kepastian hukum kepada pelaku UMKM," katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, bekerja sama dengan Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendampingan penerbitan NIB bagi UMKM perizinan berusaha berbasis risiko yang menggunakan online single submission-risk bassed approach (OSS-RBA).
Baca Juga:
APBN Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis Masyarakat
Sampai saat ini, data NIB tercatat sekitar 16.000 pelaku UMKM yang terdaftar di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Margono Hadi Susanto.
[Redaktur: Amanda Zubehor]