WahanaNews-Kaltim | Pemerintah menggenjot pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Berbagai rancangan pembangunan IKN baru tersebut telah disiapkan dan diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN pada 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
Melalui UU IKN, pemerintah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap lewat Rencana Induk IKN setebal 126 halaman, dilansir dari Antara, Senin (28/2/2022).
Direncanakan, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.
Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045, tepat pada peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 100 tahun.
Baca Juga:
Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan
Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.
Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.
Sedangkan untuk relokasinya, TNI, Polri dan BIN akan direlokasikan pada 2023 dan disusul oleh badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan ASN pada awal tahun 2024.