WahanaNews-Kaltim | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong memastikan, pemerintah memastikan, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala
"Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," kata Wandy Tuturoong, di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:
Jokowi Teken Perpres Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta/Bulan
Untuk itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
Selain itu, tambah dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," ujar Wandy Tuturoong.
Baca Juga:
Bagaimana Kabar Pembangunan IKN Tahun Ini? Begini Kata Kepala Otorita
Tak cukup sampai di situ, ungkap Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN. [Ss]