WahanaNews-Kaltim | Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memastikan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tak perlu lagi diperdebatkan lagi.
Moeldoko mengungkapkan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Moeldoko dalam keterangan pers tertulis, Kamis (17/3/2022).
Keputusan pemindahan IKN, kata Moeldoko, sudah melalui proses panjang. Mulai dari munculnya Undang-Undang hingga pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Ia menyebut, pemerintah saat ini juga sudah mempersiapkan berbagai aturan turunan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” pesan Moeldoko
Moeldoko secara tegas juga menyampaikan, pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.
Selain itu, sebutnya, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan. Terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.