Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diimbau untuk menggunakan media sosial (medsos) secara bijak agar terhindar dari jeratan UU ITE atau UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah resmi disahkan perubahannya.
"Masyarakat jangan sampai terjerat dalam yang ada dalam UU ITE," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Diharapkan dengan meluasnya penggunaan alat elektronik yang dijadikan media untuk mengakses informasi agar bisa digunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat diminta agar tidak menyebarkan informasi bersifat tidak benar dari kenyataan sesungguhnya dalam unggahan maupun tulisan yang menghasut, menyesatkan dan berisi berita bohong (hoaks).
Masyarakat kini hidup di era serba digital, jelas dia, di mana masyarakat lebih mudah mendapatkan dan mengakses informasi dari berbagai sumber seperti internet, pesan instan dan lainnya.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
"Jadi masyarakat juga harus pastikan berita atau informasi diperoleh dari sumber yang jelas, agar tidak terjadi gejolak," tambahnya.
Masyarakat harus lebih cerdas dan selektif memilih berita yang terjamin akurat agar pemberitaan yang bakal disebarluaskan tidak menimbulkan beragam opini yang bisa mempengaruhi pihak lainnya.
Apalagi saat ini dalam situasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga jangan sampai menyebarkan informasi yang tidak akurat apalagi digunakan untuk menyudutkan salah satu peserta pilkada.