"Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," ujar Sustyo.
Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi itu merupakan komitmen KLHK mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara. Sebab kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
"Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya," kata Rasio. [Ss]