WahanaNews-Kaltim | Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan RA (21) di kamar 508 Hotel MJ Samarinda pada 16 Oktober 2021. Wanita muda ini ternyata dihabisi Rudi (23), warga Samarinda Seberang.
Rudi membunuh RA karena khawatir ditipu setelah bayar DP open BO Rp 250 ribu. Sebelumnya mereka menyepakati tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap Erwin akhir Oktober 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan Erwin dikembangkan. Akhirnya Rudi ditangkap di Kutai Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (6/11).
Pembunuhan itu terjadi Sabtu (16/10) sekitar pukul 03.30 Wita. Erwin menawarkan RA melalui aplikasi MiChat dan disambut Rudi. Mereka menyepakati tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Rudi pun membayar uang muka Rp 250 ribu.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Sepakat bertemu di Hotel MJ. Pelaku E menunggu di luar setelah menyerahkan korban (RA) ke R (Rudi)," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di kantornya, Senin (8/11) sore.
Rudi lantas berjalan menuju kamar 508. Begitu hendak masuk ke dalam kamar, PSK itu justru hendak keluar. "Pelaku menganggap korban mau coba menipu karena sudah transaksi (bayar DP). Korban kemudian ditarik pelaku R dan diempaskan ke tempat tidur. Korban teriak, dibekap menggunakan bantal kamar tidur hingga sulit bernapas," ujar Eko.
Dia menerangkan, korban coba berontak dan melawan dengan menendang pelaku. "Pelaku terjatuh, lalu melihat ada kaca rias. Dia ambil dan pecahannya ditusukkan ke korban. Ada 25 tusukan pada korban," imbuhnya.