KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (6/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Baca Juga:
DPK Kaltim Dorong Perpustakaan SMA dan SMK Jadi Pusat Kreativitas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Toni, Senin (6/7/2026).
Selain menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Dinsos Kaltim Penuhi Kuota 210 Peserta Didik Sekolah Rakyat Samarinda
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Toni, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.