WahanaNews-Kaltim | Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono memastikan, gagasan Jokowi 3 periode hanya bisa direalisasikan melalui amendemen konstitusi UUD 1945.
Amendemen ini, kata Timothy, untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 periode, menjadi 3 periode.
Baca Juga:
Jokpro 2024: Bola Presiden 3 Periode di Tangan MPR, Bukan Pak Jokowi
"Gagasan Jokowi 3 periode ini hanya bisa diwujudkan dengan amendemen UUD 1945 dan melalui pemilu. Jadi, pemilu tetap dilakukan sesuai dengan aturan, hanya jabatan presiden boleh 3 periode," kata Timothy, di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Timothy mengaku, optimistis gagasan Jokowi 3 periode bisa diwujudkan. Pasalnya, peluang amendemen UUD 1945 masih ada.
"Amendemen UUD 1945 ini tidak sulit karena kita pernah melakukan itu dalam sejarahnya, 4 kali amendemen dalam waktu 4 tahun, jadi butuh waktu satu tahun untuk melakukan itu. Apalagi konstelasi politik di parlemen, sangat memungkinkan dilakukan lebih cepat, yang terpenting anggota parlemen memiliki political will yang kuat untuk mengubah UUD 1945," kata dia.
Baca Juga:
Jokpro 2024 Pastikan Jokowi 3 Periode Melalui Amandemen UUD
Apalagi, kata Timothy, Pasal 37 UUD 1945 sudah mengatur dengan jelas mekanisme melakukan amendemen konstitusi. Menurutnya, konstitusi memberi ruang untuk melakukan amendemen.
"Jadi, tidak perlu alergi dengan amendemen sejauh dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tegas dia.
Diketahui, Pasal 37 UUD 1945 sudah mengatur secara rigid mekanisme pengubahan pasal-pasal UUD 1945. Pasal 37 UUD 1945 ini termasuk salah satu pasal yang mengalami perubahan sehingga menjadi 5 ayat. Sebelumnya amendemen, Pasal 37 hanya terdiri dari 2 ayat. Berikut ini, bunyi Pasal 37 UUD 1945 hasil amendemen: