4. Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)
Syarat Mudik 2022: Ini Jenis Vaksin Booster
Baca Juga:
Setelah Sambangi Megawati, Didit Putra Prabowo Baru ke Rumah Jokowi
Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:
1. Pfizer
2. AstraZeneca
3. Moderna
4. Sinopharm
Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Baca Juga:
Tak Hadiri Open House Prabowo, Luhut Silaturahmi ke Rumah Jokowi Saat Lebaran
[Ss/rin]