WahanaNews-Kaltim | Salah satu syarat mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo adalah larangan melakukan open house bagi para pejabat.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
PSI Muara Enim Bangun Komunikasi dengan KPU, Persiapkan Verifikasi Parpol dan Rakorda
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia.
Baca Juga:
PSI Muara Enim Matangkan Rakorda, Kepengurusan Hampir hingga Tingkat Desa
Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Berikut daftarnya.
Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina.
Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.