Selain itu, optimisme digunakannya kembali skema Public Private Partnership (PPP) untuk pembangunan IKN juga tidak terlepas dari kesuksesan Indonesia dalam menyelesaikan proyek infrastruktur besar sebelumnya.
Contohnya konstruksi Palapa Ring, pengembangan Satelit Republik Indonesia (SATRIA), hingga proyek jalan tol di sejumlah kawasan Indonesia.
Baca Juga:
Investor China Masuk IKN Bawa Duit Rp1,25 Triliun, Bangun Kawasan Hunian Terpadu
Untuk mendukung kesiapan menerima investasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang Undang (UU) IKN dan melantik Kepala serta Wakil Kepala Otorita IKN. [Ss/qnt]