WahanaNews-Kaltim | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggelar temu wicara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2022 dengan tema “Konsumen Berdaya Beli Produk Dalam Negeri” di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (19/4).
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan Harkonas, salah satunya untuk memasifkan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
“Harkonas bertujuan untuk memasifkan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen, mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri, mendorong produksi dan perdagangan barang/jasa berkualitas dan berdaya saing, menempatkan konsumen sebagai agen perubahan penentu kegiatan ekonomi Indonesia, mendorong pemerintah melaksanakan tugas peningkatan perlindungan konsumen, serta mendorong jejaring komunitas perlindungan konsumen,” terang Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Wamendag menyampaikan, melalui Harkonas yang diperingati setiap 20 April, konsumen Indonesia diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta memiliki nasionalisme tinggi untuk membeli produk dalam negeri.
Konsumen Indonesia merupakan salah satu prioritas yang dilayani dan dilindungi kepentingannya oleh Kemendag.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Di samping itu, penduduk Indonesia yang berujumlah 270,2 juta jiwa memiliki peranan penting pada produk domestik bruto (PDB) nasional.
Dari total PDB 2021 yang mencapai 16,97 kuadriliun, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 54,42 persen atau mencapai Rp9,24 kuadriliun, yang berarti perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen
pengeluaran konsumsi rumah tangga.