Menurut Wamendag, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia 2021 sebesar 50,39, yang berada pada level Mampu, dan masih ada dua level lagi di atasnya, yaitu Kritis dan Berdaya.
Untuk itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin hak dan kewajibannya.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Sehingga, nantinya dapat meningkatkan IKK, yang pada akhirnya menjadikan konsumen berdaya.
“Namun, tidak cukup hanya menjadi konsumen cerdas, kita harus cinta dengan produk dalam negeri. Produk dalam negeri tidak kalah dengan produk luar negeri dan kita harus bangga menggunakannya,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,47 juta (99,99 persen dari total seluruh unit usaha).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai 61,97 persen.
Industri kecil dan menengah sebagai bagian dari UMKM juga memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian nasional, tercatat sekitar 4,4 juta unit usaha (99,77 persen dari keseluruhan jumlah industri) dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 10,36 juta (66,25 persen dari keseluruhan pekerja sektor industri).
Karakteristik dari industri kecil menengah adalah sebagai produsen yang akan memberikan multiplier effect terhadap pengembangan sektor UMKM lainnya seperti perdagangan, pertanian, pariwisata, dan sebagainya.