Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur kembali menyalurkan logistik berupa bahan kebutuhan pokok bagi warga yang terdampak banjir di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), sehingga total bantuan yang telah disalurkan mencapai 6.000 paket.
"Hari ini sebanyak 4.500 paket kembali dikirim melalui jalur sungai menggunakan kapal pengangkut barang, sedangkan sebelumnya atau pada 16 Mei telah dikirim 1.500 paket, sehingga total ada 6.000 paket," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga:
Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Bentuk Kelompok Kerja dan Vocal Point Pengarus Utamaan Gender
Bantuan yang diberikan sebanyak 6.000 paket sembako ini dengan total anggaran Rp2,4 miliar dengan rincian beras dalam kemasan 5 kg sebanyak 6,000 sak, gula pasir 6.000 kg, kornet kemasan kaleng 189 gram sebanyak 6.000 kaleng, kue kaleng kemasan 450 gram sebanyak 6.000 kaleng, mi instan 6.000 dus, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6.000 kaleng
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, lanjut ia, selaku koordinator penanggulangan bencana, bahkan turut mengerahkan tim untuk membantu pengangkutan logistik dari gudang milik Dinas Sosial Kaltim ke Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.
Baca Juga:
Dinas Sosial Kota Solok Serahkan Bantuan Nutrisi Pangan kepada 50 Penyandang Disabilitas
"Saya hari ini juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang ke Mahulu," kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Akhmad Rasyidi, saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik, di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu pagi.
Semoga perjalan lancar sehingga logistik yang kita bawa tersalurkan tepat sasaran dan tepat jumlah , sehingga bermanfaat meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah," yakinnya.
Akhmad melanjutkan, bantuan logistik yang dilakukan Pemprov Kaltim sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar, yakni pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.