Kompol made Anwara, SH., menambahkan, Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat di Rs. Hermina karena dari kejadian ini korban MR mengalami luka sayatan dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,”jelasnya.
Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polsekta Sungai Kunjang juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan Roda 2, 1 pisau dapur dan 1 pisau lipat serta barang – barang milik korban lainnya.
Baca Juga:
Nasib Sial Dialami AB, Laporan Motor Dibegal Ternyata Cuma Modus
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara. Pungkas Kapolsek.[ss]
sumber: Polresta Samarinda