Perpres 62 tahun 2022
Perpres nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara ini diteken Jokowi pada 18 April 2022. Perpres ini terdiri dari 10 bab dan 35 pasal.
Baca Juga:
Dorong IKN Mandiri Energi, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Transfer Teknologi Hidro dari Tajikistan
Perpres ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi Otorita IKN. Selain itu, Perpres ini juga mengatur soal struktur organisasi Otorita IKN.
Perpres 63 tahun 2022
Perpres nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara ini juga diteken Jokowi pada 18 April 2022. Perpres ini terdiri dari 5 pasal.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Pendataan Penduduk IKN Jadi Langkah Strategis Menuju Smart Government Indonesia
Perincian rencana induk IKN ini berfungsi sebagai pedoman bagi Otorita IKN hingga lembaga lain dalam persiapan hingga pemindahan IKN.
Perpres ini menyebut ada lima tahapan dalam persiapan hingga pemindahan IKN.
Tahap pertama dilakukan 2022-2024, tahap kedua 2025-2029, tahap ketiga 2030-2034, tahap keempat 2035-2039 dan tahap kelima 2040-2045.