"Kita tahu bahwa dugaan tindak pidana
kekerasan pada anak pasti menggunakan SOP, ataupun hukum acara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sistem pidana peradilan anak," ucapnya.
Baca Juga:
Penipuan Pembangunan Apartemen 100 Miliar: Pasutri Jadi Buronan Polda DIY
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan tiga anak ini mencuat dan menjadi sorotan usai viral di media sosial (medsos).
Kasus itu diunggah ke media sosial dan mendapat banyak respons karena polisi dianggap mengabaikan laporan ibu korban. Kasus itu kemudian memunculkan tagar #percumalaporpolisi.
[gab]