Metro-Nusantara | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis perkembangan kasus ayah kandung diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komang Suartana mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, dan DP3A Sulsel, diputuskan penanganan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya dihentikan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Hal tersebut karena saat penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," ujar Komang saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022).
Pihaknya memberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara itu. Ia menegaskan Polri akan bersikap profesional dan prosedural untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.
Apresiasi Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku pihaknya menaruh perhatian pada kasus ini. Pasalnya kasus ini menarik perhatian publik sehingga muncul tagar #percumalaporpolisi.
"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik.. Oleh karena itu, Kompolnas semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan kementerian dan lembaga," kata dia.
Poengky memaparkan, berdasarkan hasil gelar perkara, ia menilai penyidik Polri sudah bertindak profesional dan mandiri. Ia pun menyambut baik hasil gelar perkara kasus itu.
Perhatian Presiden
Sementara Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Erlinda mengaku kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Lutim menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, KSP pun ditugaskan untuk melakukan monitoring terkait kasus ini.
"Olehnya itu, penting bagi kami dalam fungsi staf Presiden yaitu memastikan hal tersebut sesuai dengan SOP, yaitu monitoring. Kami juga menyampaikan bagaimana konsentrasi dari presiden terkait perlindungan anak," katanya.
Ia menilai dalam kasus ini pihaknya melihat profesionalitas penyelidikan karena melibatkan sejumlah pihak mulai ahli hingga lembaga independen. Ia memastikan proses gelar perkara dilakukan Polri sesuai undang-undang.
"Kita tahu bahwa dugaan tindak pidana
kekerasan pada anak pasti menggunakan SOP, ataupun hukum acara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sistem pidana peradilan anak," ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan tiga anak ini mencuat dan menjadi sorotan usai viral di media sosial (medsos).
Kasus itu diunggah ke media sosial dan mendapat banyak respons karena polisi dianggap mengabaikan laporan ibu korban. Kasus itu kemudian memunculkan tagar #percumalaporpolisi.
[gab]