Metro-Nusantara | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis perkembangan kasus ayah kandung diduga mencabuli tiga anaknya di Luwu Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komang Suartana mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, dan DP3A Sulsel, diputuskan penanganan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap 3 anaknya dihentikan.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Hal tersebut karena saat penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," ujar Komang saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022).
Pihaknya memberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara itu. Ia menegaskan Polri akan bersikap profesional dan prosedural untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.
Apresiasi Kompolnas