Bahkan, tidak sedikit penyedia pelaksana saluran u-ditch terpasang pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur diduga tidak melaksanakan spesifikasi sesuai dengan yang dicantumkan dalam e-katalog, seperti lantai kerja tebal 5 cm dan pasir urug tebal 5 cm.
Dalam keputusan Kepala LKPP RI tersebut juga dinyatakan, kewajiban penyedia katalog elektronik, bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada aplikasi katalog elektronik.
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Lemahnya tindakan aparat penegakan hukum terhadap dugaan praktek KKN pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut menyumbang kebobrokan kinerja baik oknum pimpinan SKPD sebagai pengguna barang/jasa maupun kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyedia sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa (kegiatan).
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono, S.Sos., M.Si beberapa kali dimintai konfirmasi, Rabu (28/9) melalui pesan whatsapp tidak mendapat respon.
Kita ketahui bersama, pada tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 976 Tahun 2021 Tentang Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Anggaran 2021 ntuk mempercepat penyerapan dan mengidentifikasi hambatan dan permasalahan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan asistensi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya; b. mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. memberikan layanan konsultasi dalam hal terdapat keraguan untuk merealisasikan anggaran di Perangkat Daerah; dan d. memberikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
Susunan keanggotaan tim asistensi percepatan APBD tahun anggaran 2021 diantaranya, pengarah, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Penanggungjawab, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketua, Direktur Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya Wakil Ketua 1, Asisten Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wakil Ketua 2, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintahan Daerah I Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wakil Ketua 3