MetroNusantaraNews.co | Meski salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya.
Namun syarat tersebut tidak berlaku terhadap penyedi pelaksana saluran u-ditch terpasang dilingkungan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Terbukti, beberapa penyedia pelaksana pekerjaan saluran u-ditch terpasang pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur yang dipilih menggunakan metode pemilihan e-purchasing melalui sistem e-katalog tidak memilki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42201 iaitu usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Hasil pencarian data pada sistem e-katalog diketahui bahwa, pelaksana saluran u-ditch terpasang pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur menggunakan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
Data KBLI dan Kualifikasi pelaksana saluran u-ditch terpasang Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Padahal, salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya
Selain, itu, terdapat penyedia kualifikasi menengah terpilih melalui pemilihan e-purchasing sebagai pelaksana saluran u-ditch terpasang dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 4 miliar iaitu PT. PT. Lagoa Nusantara.
Sementara Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dinyatakan diantaranya, apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada Katalog Elektronik.
Bahkan, tidak sedikit penyedia pelaksana saluran u-ditch terpasang pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur diduga tidak melaksanakan spesifikasi sesuai dengan yang dicantumkan dalam e-katalog, seperti lantai kerja tebal 5 cm dan pasir urug tebal 5 cm.
Dalam keputusan Kepala LKPP RI tersebut juga dinyatakan, kewajiban penyedia katalog elektronik, bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada aplikasi katalog elektronik.
Lemahnya tindakan aparat penegakan hukum terhadap dugaan praktek KKN pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut menyumbang kebobrokan kinerja baik oknum pimpinan SKPD sebagai pengguna barang/jasa maupun kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyedia sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa (kegiatan).
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono, S.Sos., M.Si beberapa kali dimintai konfirmasi, Rabu (28/9) melalui pesan whatsapp tidak mendapat respon.
Kita ketahui bersama, pada tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 976 Tahun 2021 Tentang Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Anggaran 2021 ntuk mempercepat penyerapan dan mengidentifikasi hambatan dan permasalahan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan asistensi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya; b. mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. memberikan layanan konsultasi dalam hal terdapat keraguan untuk merealisasikan anggaran di Perangkat Daerah; dan d. memberikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
Susunan keanggotaan tim asistensi percepatan APBD tahun anggaran 2021 diantaranya, pengarah, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Penanggungjawab, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketua, Direktur Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya Wakil Ketua 1, Asisten Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wakil Ketua 2, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintahan Daerah I Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wakil Ketua 3
Sementara biaya pelaksanaan tugas Tim Asistensi dan Sekretariat Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. [JP]