MetroNusantaraNews.co | Meski salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya.
Namun syarat tersebut tidak berlaku terhadap penyedi pelaksana saluran u-ditch terpasang dilingkungan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Terbukti, beberapa penyedia pelaksana pekerjaan saluran u-ditch terpasang pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur yang dipilih menggunakan metode pemilihan e-purchasing melalui sistem e-katalog tidak memilki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42201 iaitu usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Hasil pencarian data pada sistem e-katalog diketahui bahwa, pelaksana saluran u-ditch terpasang pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur menggunakan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
Data KBLI dan Kualifikasi pelaksana saluran u-ditch terpasang Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Padahal, salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya
Selain, itu, terdapat penyedia kualifikasi menengah terpilih melalui pemilihan e-purchasing sebagai pelaksana saluran u-ditch terpasang dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 4 miliar iaitu PT. PT. Lagoa Nusantara.
Sementara Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dinyatakan diantaranya, apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada Katalog Elektronik.