Seharusnya dengan menggunakan e-katalog, tingkat kecurangan bisa diminimalisir, karena, informasi dalam katalog elektronik yang tertera berarti telah disepakati oleh pihak penyedia barang/jasa dan dianggap sah.
Selain itu, dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dinyatakan, kewajiban penyedia katalog elektronik, bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada aplikasi katalog elektronik.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono, S.Sos., M.Si beberapa kali dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak mendapat respon. [JP]