MetroNusantaraNews.co | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. Nikita Sari Jaya yang dipilih melalui metode pemilihan e-purchasing untuk melaksanakan peningkatan sarana, prasarana dan utilitas pekerjaan saluran di Kel. Pondok Bambu tidak sesuai dengan etalase produknya.
Dalam katalog elektronik etalase produk saluran u-ditch terpasang, PT. Nikita Sari Jaya mencantumkan ijin usaha KBLI 42101 yaitu Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Sementara pekerjaan yang dilaksanakan Kontruksi Jaringan Irigasi dan Drainase KBLI 42201.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Padahal, salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik secara jelas dinyatakan, bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya. Memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Data spesifikasi PT. Nikita Sari Jaya dalam e-katalog
Banyak kalangan menuding bahwa, penetapan PT. Nikita Sari Jaya sebagai pelaksana pekerjaan saluran u-ditch terpasang oleh PPK Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur adalah bukti kuat bahwa, pemilihan penyedia barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing sarat dengan dugaan praktek KKN.
Baca Juga:
Pelaksana Diduga Sembunyikan Papan Proyek Saluran Uditch Gardu Asem
Bahkan tidak sedikit kalangan yang menyatakan bahwa, pemilihan penyedia barang/jasa yang diwarnai dengan praktek KKN akan berdampak buruk terhadap pelaksanaan kegiatan dan melemahkan sistem pengawasan yang akan dilakukan oleh konsultan pengawas.
Terbukti, berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, PT. Nikita Sari Jaya saat melaksanakan pemasangan u-ditch tidak terlebih dahulu memasang lantai kerja K-B0 tebal 5 cm dan pasir urug tebal 5 cm.
Padahal, dalam e-katalog etalase produk saluran u-ditch terpasang berbagai ukuran, PT. Nikita Sari Jaya memuat spesifikasi Tebal Lantai Kerja/K-B0 5 cm, Tebal Pasir Urug 5 cm dengan lingkup pekerjaan pengiriman ke lokasi pekerjaan, galian/urugan dengan alat/manual, Bongkaran dengan alat/manual, K3 & manajemen lalu lintas, dan perapihan.