Surat telegram ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia memastikan bahwa proses hukum di militer lebih berat.
Baca Juga:
Bahas Syarat Usia, KIM Vs PDIP Debat Panas di Rapat RUU Pilkada
Selain karena hukum pidana, juga ada catatan riwayat hidup sehingga dapat membahayakan karier yang bersangkutan.
"Sekarang saja banyak kasus militer lewat busway yang diproses hukum oleh PM (Polisi Militer) dan itu ada catatan kariernya," kata Edy.
Baca Juga:
Basuki Sesalkan Kebijakan Tapera: Kenapa Harus Tergesa-gesa?
Respons Andika Perkasa
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan bahwa penerapan izin komandan sudah berlaku.
Ia memastikan bahwa adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.