Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini tak ada lagi dispensasi aturan karantina bagi pejabat yang pulang dari luar negeri. Kini para pejabat tetap harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat atau hotel seperti warga lainnya.
Aturan itu termuat dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Intensiifkan 3 Strategi Kebijakan untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024
1. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Ketentuan di atas adalah diktum Keenam dari Keputusan Satgas. Dalam diktum Ketujuh, ada aturan bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi terpusat.
Jika tak mau karantina di lokasi terpusat seperti Wisma Atlet, pegawai pemerintah wajib karantina di hotel yang sudah ditentukan. [As]