WahanaNews-Borneo | Satgas COVID-19 memutuskan penghapusan dispensasi karantina bagi pejabat pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Anas Thahir menilai harusnya tak pernah ada dispensasi karantina bagi siapapun.
Baca Juga:
Pemerintah Intensiifkan 3 Strategi Kebijakan untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024
"Mestinya dari awal sudah diberlakukan begitu, jadi pemerintah nggak perlu harus meralat atau mencabut aturan. Sehingga terkesan kebijakan pemerintah sering maju-mundur dan kurang matang," kata Anas kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Dia mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan dispensasi karantina bagi pejabat sejak awal. Menurutnya, semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama.
"Dari awal harusnya sudah dipertimbangkan bahwa semua warga mesti mendapat perlakuan yang sama, tanpa memandang dia rakyat atau pejabat," ujar Anas.
Baca Juga:
Warga China yang Frustasi Luapkan Kegeraman di Jagat Maya
Anas mengingatkan virus Corona atau Covid-19 tak memandang jabatan seseorang. Dia juga menyebut dispensasi karantina pejabat malah menunjukkan diskriminasi.
"Penyebaran virus Covid kan berjalan memakai mekanismenya sendiri yang cenderung liar dan tidak pernah memandang perbedaan jabatan, profesi, suku atau kotak-kotak sosial lainnya.
Jadi kenapa pemerintah yang sibuk mendiskriminasi rakyat dengan aturan yang berbeda-beda?" ujarnya.
"Lagi pula, rakyat kecil seperti para pekerja migran yang sudah banting tulang mengais rezeki sampai ke negeri yang jauh dari sanak keluarga harusnya bisa mendapat perlindungan yang proporsional begitu tiba di tanah air, bukan malah mendapat tekanan lahir batin akibat diskriminasi perlakuan yang makin menyengsarakannya," lanjut Anas.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini tak ada lagi dispensasi aturan karantina bagi pejabat yang pulang dari luar negeri. Kini para pejabat tetap harus menjalani karantina di lokasi karantina terpusat atau hotel seperti warga lainnya.
Aturan itu termuat dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022.
1. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Ketentuan di atas adalah diktum Keenam dari Keputusan Satgas. Dalam diktum Ketujuh, ada aturan bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi terpusat.
Jika tak mau karantina di lokasi terpusat seperti Wisma Atlet, pegawai pemerintah wajib karantina di hotel yang sudah ditentukan. [As]