WahanaNews-Borneo | Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU Nomor 3 Tahun 2022 itu diteken pada 15 Februari 2022.
Dengan diresmikannya UU tersebut, penunjukkan Kepala Otorita IKN kian dekat. Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan
Baca Juga:
Sinyal Reshuffle Prabowo: Menteri Tak Bekerja untuk Rakyat Akan Disingkirkan
berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.
Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Artinya, Presiden Joko Widodo sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.
Baca Juga:
Demo Perangkat Desa Sepemko Subulussalam Minta Presiden RI Turunkan Tim Audit Keuangan
Lantas, siapakah sosok seperti apa yang diinginkan Jokowi?
Ahok hingga Ridwan Kamil