Menurutnya alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil tidak bisa digunakan kepada Putri Candrawathi.
"Memang cuma dia yang punya anak kecil? Kalau dibandingkan dengan yang lain engga pernah ada nyonya jenderal dalam kasus pembunuhan berencana, tidak membuat tatanan hukum menjadi runtuh," ujarnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Irma juga menyebutkan, tidak pantas membandingkan perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan Vanessa Angel atau Angelina Sondakh.
"Mereka itu ngga membunuh orang kok," ujarnya.
Lebih lanjut Irma menyoroti Komnas Perempuan yang selalu memfokuskan kondisi Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kalau bicara kemanusiaan ada manusia yang ada nyawa hilang disitu. Kalau Komnas Perempuan mau membela hak perempuan, bicara dong tentang Ibunya Yosua. Kenapa harus bicara tentang Putri Candrawathi yang selalu dapat previlage," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.
Menurtutnya tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan.