Pengupahan Diatur PP 36 Tahun 2021
Mengingat, sambung Chairul, ketentuan pengupahan yang diatur dalam peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 dihasilkan dari kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
“Ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh,” ujarnya.
Dengan polemik yang muncul terkait UMP saat ini, Chairul menambahkan, Kemnaker siap melakukan mediasi antara pihak yang berselisih.
Sebab, Kemnaker menyadari, penetapan UMP DKI 2022 yang naik hingga 5,1 persen dan tidak sesuai PP No 36 tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
“Penetapan upah yang tidak sesuai ketentuan yg berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang terjadi di provinsi DKI Jakarta. Kami siap mediasi para pihak yang berselisih terkait penetapan upah minimum provinsi tahun 2022,” ujar Chairul.
Selain itu, Chairul mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal UMP yang tidak sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021.
“Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan kebijakan. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan, termasuk kenaikan upah minimum di DKI Jakarta,” katanya.