WahanaNews-Borneo | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya memahami, upah merupakan hak bagi pekerja.
Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
Demikian Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya menyoal polemik kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, Rabu (22/12/2021).
“Kami menyadari upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Chairul menuturkan, pemerintah telah memberlakukan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
Atas dasar itu, Kemnaker mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menetapkan UMP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di daerah nya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pengupahan Diatur PP 36 Tahun 2021
Mengingat, sambung Chairul, ketentuan pengupahan yang diatur dalam peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 dihasilkan dari kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh,” ujarnya.
Dengan polemik yang muncul terkait UMP saat ini, Chairul menambahkan, Kemnaker siap melakukan mediasi antara pihak yang berselisih.
Sebab, Kemnaker menyadari, penetapan UMP DKI 2022 yang naik hingga 5,1 persen dan tidak sesuai PP No 36 tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat.
“Penetapan upah yang tidak sesuai ketentuan yg berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang terjadi di provinsi DKI Jakarta. Kami siap mediasi para pihak yang berselisih terkait penetapan upah minimum provinsi tahun 2022,” ujar Chairul.
Selain itu, Chairul mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal UMP yang tidak sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021.
“Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan kebijakan. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan, termasuk kenaikan upah minimum di DKI Jakarta,” katanya.
Gubernur Anies Baswedan pekan lalu telah merubah dan menetapkan besaran UMP menjadi 5,1 persen.
Besaran kenaikkan UMP yang ditetapkan Anies, berbeda dengan besaran UMP yang ditetapkan dalam PP No 36 Tahun 2021. [As]